Rabu, 27 Oktober 2010

bagaimana hukumnya menjadi pelawak?

assalamualaikum wrwb..
mau tanya, apakah hukum yang berkenaan dgn profesi pelawak? mengingat seorang pelawak itu bertugas untuk membuat orang lain tertawa dgn candaan2 yang kadang2 sedikit menghina orang lain baik itu fisik maupun yang lain.
lagipula bukankah "banyak tertawa itu bisa mematikan hati"..
minta penjelasan dari para sahabat semua. syukron.
wassalamualaikum wrwb.. 

Tiada ulasan:

Catat Ulasan